RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang remaja berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya. Ia diduga menjambret kalung tujuh emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) yang baru pulang membeli ayam di Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, tersangka tersebut diketahui bernama WI alias Wahyu (18). Diamankan setelah sempat buron selama satu bulan.
"WI berhasil ditangkap dari sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya di Jalan Putri Tujuh, Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (7/5/2020) pukul 22.00 WIB," ucap Hanafi, Sabtu (8/5/2020).
Dikatakan Hanafi, penangkapan berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Tenayan Raya dari seorang ibu rumah tangga bernama Aprilia.
"Kejadian bermula pada 6 April sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat itu korban hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, usai membeli ayam yang akan dimasaknya. Namun begitu sampai di Jembatan Sail, dua pemuda memepet dari sebelah kanan, lalu kalung seberat tujuh emas disikat oleh WI bersama AM (DPO)," terangnya.
Hal itu pun dipertegas Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang. Menurutnya, pada saat penjambretan IW yang menarik kalung sedang AM yang menghalangi korban.
"Barang bukti berupa emas telah dijual oleh AM dengan harga Rp4,8 juta. Masing-masing tersangka mendapat hasil keuntungan masing-masing Rp2,4 juta," ungkapnya.
Manullang menambahkan, tersangka WI sudah 20 kali melakukan jambret spesialis emas. Aksi ini dilakukan bersama empat kawan lainnya.
"Hasil interogasi, 20 TKP tersebut di daerah, didominasi di Bangkinang dan Panam. Sementara di Tenayan Raya menurut pengakuannya baru sekali. Ia pun pernah keluar sel tahun 2019 dengan kasus yang sama. Menariknya hasil tes urine positif pemakai," jelasnya.