RIAUMANDIRI.ID, BLITAR - Polisi meringkus pedagang minuman keras oplosan yang mengakibatkan tewasnya 8 warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar baru-baru ini. Pelaku berinisal MK alias Lengkong, warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, mengaku baru tiga bulan berjualan, terancam pasal berlapis.
"Ada dua pasal yang disangkakan kepada MK dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan Jumat (8/5). MK ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti berupa miras botolan siap jual.
Dalam satu botol air mineral takaran 1,5 liter, MK membuat racikan yang terdiri dari 300 mililiter alkohol dengan air mineral. Jika ada permintaan dari konsumen, ia biasanya baru menambahkan serbuk energi (minuman suplemen) sebagai oplosan.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, kalau ada yang minta baru dicampur minuman energi," terang Ahmad Fanani yang menegaskan terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Dari keterangan MK kepada petugas, alkohol dengan kandungan 90 persen etanol tersebut ia peroleh dari belanja di sebuah toko kue Jalan Anggrek Kota Blitar. Dalam transaksi, kedua belah pihak, yakni pedagang miras dan pemilik toko, menggunakan kode AL.
Agar tidak menarik perhatian, alkohol yang dibungkus plastik tersebut ditempatkan ke dalam kardus kue. MK yang mengatakan baru tiga bulan berjualan, mengaku mendapat untung Rp12 ribu untuk setiap botol miras oplosannya.
"Belinya alkohol literan," kata MK kepada polisi.
Polisi juga sudah mendatangi toko kue yang dimaksud sekaligus mengamankan 100 liter alkohol. Pemilik toko yang juga ikut diperiksa sebagai saksi, mengaku mendapat alkohol dari seorang suplier asal Sidoarjo.
Akibat miras oplosan yang ditenggak bersama-sama tersebut, 8 orang dari Desa Rejowinangun dan Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan tewas dan satu orang kritis. Kematian berlangsung beruntun mulai Minggu (3/5) hingga Selasa (5/5).