Cegah Tersangka Kabur, KPK Terapkan Pola Baru Tangkap Koruptor

Jumat, 08 Mei 2020 - 13:34 WIB
Firli Bahuri, Ketua KPK masak nasi goreng (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengubah strategi penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun gaya KPK di era Firli Bahuri Cs, dengan terlebih dahulu menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan kepada masyarakat.

Langkah itu, akan dilakukan KPK melihat banyaknya kritikan masyarakat terkait terus bertambahnya buronan KPK yang hingga kini belum tertangkap. Terakhir status buron disematkan kepada pemilik PT. Borneo Lumbung Energi, Samin Tan.

"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).

"Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO," Nawawi menambahkan.

Menurut data KPK, bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah statusnya diumumkan kepada masyarakat

Namun, hanya Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku telah melarikan diri sebelum diumumkan dalam penetapan statusnya. Lantaran Harun telah kabur sejak operasi tangkap tangan (OTT).

Maka itu, Nawawi melihat pengumuman status tersangka kepada publik hingga pemanggilan ke KPK memiliki jeda waktu yang panjang. Sehingga, menjadi celah tersangka dapat berpotensi melarikan diri.

"Itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka untuk melarikan diri. Jadi praktek seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," ungkap Nawawi

Nawawi meyakini bahwa KPK era Firli Bahuri Cs, ini tetap serius menangkap para buronan KPK tanpa pandang bulu.

"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat. Sangat serius," imbuh Nawawi.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler