RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menyelesaikan proposal pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat. Pengajuan PSBB itu setelah adanya kajian oleh tim ahli dan hasil komunikasi dengan lima kabupaten-kota yang siap untuk menetapkan PSBB.
Pemprov Riau menjadwalkan pengiriman proposal tersebut ke Menteri Kesehatan besok, Jumat (8/5/2020).
“PSBB sedang dipersiapkan, saya sudah minta kepada kawan-kawan ini, artinya, ya saya sudah kasih target besok sudah dikirim ke Menkes. Dan PSBB kita setengah (kabupaten-kota) saja,” ujar Gubernur Riau Syamsuar, Kamis (7/5/2020).
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, Pemprov Riau melalui Gubernur Riau, selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi Riau telah menyampaikan surat permohonan usulan PSBB tersebut ke pemerintah pusat.
PSBB di Riau akan diterapkan di lima kabupaten-kota, yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.
“Adapun pertimbangannya untuk PSBB ini bahwa dilaksanakan rapat terbatas bersama Presiden 27 April yang lalu untuk evaluasi seluruh pelaksanaan PSBB seluruh Indonesia, dan tanggal 30 April kita juga sudah melaksanakan rapat Forkopimda, mendengarkan hasil kajian dari pakar yang telah disampaikan pada tanggal 30 April,” ujar Syahrial Abdi.
“Dimana hasilnya merekomendasikan pelaksanaan PSBB seluruh kabupaten-kota se-Provinsi Riau. Dan kajian ini juga menjadi usulan lampiran kita ke Menkes. Kemudian telah dilaksanakan rapat bersama, Ketua Gugus Tugas 2 Mei yang lalu, dan juga telah dilaksanakan pembahasan bersama bupati dan wali kota se-Riau,” tambahnya.
Dijelaskan mantan Pj Bupti Kampar ini, secara geografis sudah memberikan dukungan atau menindaklanjuti PSBB Kota Pekanbaru, dengan daerah yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru. Serta, lintas arus barang yang menjadi jalur untuk dilakukan PSBB. Semuanya bersasarkan kajian oleh tim pakar epidomologi.
“Tentunya usulan ini juga, beberapa fakta pertama peningkatan jumlah kasus menurut waktu, kemudian penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, kemudian kita melakuakan kajian. Dan membuat proposalnya dan sudah kita bahas kesiapan daerah tentang kebutuhan dasar rakyat.
Kita sudah melakukan koordinasi dengan sekdaprov dan kabuapten-kota.
Aspek anggaran dan aspek jaring pengaman sosial bisa terkoordinasikam dengan baik. Artinya, anggaran yang ada pada pemerintah kabupten-kota sendiri dan kemudian memperhitungkan dukungan dari anggaran Pemprov, disamping anggaran yang sudah tersedia dari data DTKS yang menjadi kewajiban APBN,” jelas Syahrial Abdi.
Reporter: Nurmadi