Rekan Harun Masiku Eks Caleg PDIP yang Suap Komisioner KPU Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 06 Mei 2020 - 22:26 WIB
Saeful Bahri

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Saeful Bahri dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mantan calon legislatif PDI Perjuangan yang merupakan kolega Harun Masiku itu juga dimohon untuk membayar denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Saeful Bahri terbukti secara sah bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, berkaitan dengan pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI Perjuangan.

"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan dalam amar tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim dipimpin Panjir Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).

Jaksa memohon agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai mana dalam dakwaan primair terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa mengatakan, Saeful Bahri menyuap Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta melalui Agustiani Tio Fridelina, orang dekat Wahyu. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini masih buron.

Adapun, suap dari Saeful Bahri itu bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. Padahal, suap itu bertentangan dengan jabatan Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara.

Jaksa menuturkan berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina lalu memintanya melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky.

Dalam komunikasi itu, Saeful juga menjanjikan akan memberikan uang operasional sejumlah Rp750 juta untuk KPU bila permohonan PAW tersebut disetujui.

Kemudian, terdapat kesepakatan bahwa uang untuk mengupayakan pelolosan Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap yakni sebanyak Rp400 juta, dan kemudian Rp200 juta, yang ketika ditangkap tangan, uang yang diserahkan baru senilai Rp600 juta.

Selanjutnya, Wahyu meminta Agustina untuk mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful dan Harun ke rekeningnya. KPK kemudian mengamankan Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.


 

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler