RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas memperluas luas lokasi wajib memakai masker di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Adapun lokasi wajib masker tersebut di antaranya Jalan Haji Said, Jalan Sederhana, Jalan Ahmad Yani, dan depan Bank BNI.
Aturan wajib masker dimulai Selasa (5/5/2020), bagi pengendara kendaraan roda dua dan pejalan kaki yang melintas.
Dalam kegiatan di 5 lokasi jalan di Kota Tembilahan ini, melibatkan personel Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Inhil
"Dengan diperluasnya kawasan wajib masker diharapkan masyarakat lebih sadar memakai masker apabila keluar rumah, termasuk bagi warga yang melintasi Jalan Haji Said dan Jalan Sederhana," jelas Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil, Kapten Inf Tarmizi.
"Tidak hanya pejalan kaki dan pengendara, para pedagang pun diwajibkan memakai masker untuk berjualan," ujarnya.
Tarmizi menyampaikan sudah 5 lokasi jalan yang sudah diterapkan wajib memakai masker baik bagi pengendaraan kendaraan roda 2, roda 4 ataupun pejalan kaki serta pedagang.
"Bagi masyarakat yang melintasi Jalan M Boya, Jalan Ahmad Yani depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Haji Said ,Jalan Sederhana dan Jalan Sudirman depan BNI, petugas akan bertindak tegas dan akan memutar balik arah jika tidak menggunakan masker. Diharapkan tindakan ini bisa menertibkan masyarakat yang belum sadar menggunakan masker yang keluar rumah dan apabila tidak mendesak sebaiknya di rumah aja," terangnya.
"Kita akan perluas penertiban wajib pakai masker di Inhil agar penyebaran Covid-19 dapat kita batasi dan diharapkan kepada masyarakat memahami situasi pandemi Covid-19 yang ada sekarang ini dan juga selalu mengikuti semua anjuran dan aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah," tutupnya.