RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tiga pelaku spesialis pembobol brankas, yaitu HMP, HKS, dan MWM yang kerap melakukan aksinya di lintas provinsi diamankan Dit Reskrimum Polda Riau.
"Mereka merupakan komplotan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat. Mereka mengincar pabrik/perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yang berada di pinggir jalan dan jalur yang sepi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, Kamis (30/4/2020).
Dua lokasi di Pekanbaru yang menjadi sasaran aksinya, yaitu pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II, Rumbai Pekanbaru pada 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru pada 9 Maret 2020.
Dalam aksinya, HMP berperan sebagai otak, mengancam sekuriti dengan senjata tajam dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES (buron). Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti, mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tidak terekam. Setelah dirasa aman, komplotan tersebut menuju tempat penyimpanan brankas untuk mengambil isinya secara paksa menggunakan linggis dan mesin gerinda yang dibawa AB (DPO). Pelaku juga sampai membobol tembok.
"Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp78.000.000, laptop, HP 12 unit. Pada saat melakukan aksinya, tersangka selalu membawa senjata tajam, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya,” ujar Sunarto.
Pada saat penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan ketiga pelaku dengan timah panas, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat menunjukkan barang bukti.
Menurut Dir Reskrimum Polda Riau, Zain Dwi Nugroho, HMP ditangkap pada pertengahan April 2020 di Tapanuli Tengah. Sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil Xenia, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HMP merupakan residivis curas yang pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006.
"Selain melakukan aksi di dua lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan dan menggondol uang Rp900.000.000," ungkap Sunarto.
Kemudian pada 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan dan mendapatkan Rp50.000.000 serta satu buah laptop warna putih.
"Selanjutnya pada Maret 2020, bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat. Tapi dalam aksinya ini hanya mendapat dua unit laptop," tambah Sunarto.
Para pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: M. Ihsan Yurin