RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan mengumumkan kelulusan siswa SMA/SMK/MA sederajat pada tanggal 2 Mei 2020. Kelulusan siswa akan ditentukan oleh sekolah masing-masing, sesuai dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal itu dibenarkan Plt Kadisdik Riau, Kaharuddin. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesiflkasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko ljazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
“Pengumuman kelulusan tanggal 2 Mei, kemungkinan bisa malam pengumumannya, karena akan ada rapat terlebih dahulu, pada pagi hingga siang. Jadi bisa saja pengumumannya malam,” Kaharuddin, Kamis (30/4/2020).
“Untuk pengumuman kelulusan diserahkan ke masing-masing sekolah melalui online, tidak diumumkan di sekolah atau melalui selebaran. Onlinennya lewat web sekolah,” ujarnya lagi.
Dijelaskan Kaharuddin, kelulusan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
“Kelulusan siawa ditentukan oleh sekolah tentu dengan standar kelulusan yanh ditetapkan. Kemungkinan ada yang tidak lulus itu bisa saja, melalui sekolah siswa yang bersangkutan,” jelasnya.
Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Kaharuddin menegaskan kepada seluruh siswa/siswi untuk tidak merayakan kelulusan dengan turun ke jalan, atau merayakannya di suatu tempat.
“Suasana saat ini masih dalam penyebaran covid-19, jadi tidak dibenarkan merayakan kelulusan dengan turun kejalan. Dan aturan itu sudah dari tahun-tahun sebelumnya juga sudah dilarang. Apalagi kita saat ini harus memumutus mata rantai penyebaran covid-19,” tegas Kaharuddin.
Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.
Dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Reporter: Nurmadi