Pekanabaru (HR)-Sebanyak 1.100 narkotika jenis pil ekstasi bermerek donal bebek berhasil terhendus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari dua pengedar berinisial AS dan IF. Keduanya berhasil dibekuk setelah petugas kepolisian menyamar menjadi pembeli.
"Kedua tersangka ini ditangkap saat petugas kita menyamar sebagai pembeli, Petugas awalnya memesan 200 butir. Kalau beli dalam jumlah besar perbutirnya dijual Rp120 ribu," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, Kamis (2/4) malam.
Dilanjutkan Hermansyah, setelah bersepakat soal harga, tersangka IF kemudian menemui petugas yang menyamar tadi. Setelah melihat uang yang dibawa petugas, IF kemudian langsung pulang untuk menjemput barangnya.
"Saat hendak menjemput barang kerumahnya di Jalan Inpres Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai. IF langsung kita bekuk dan mengamankan 1100 barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan seorang tersangka berinisial AS dirumahnya," lanjut Hermansyah.
Dipaparkan Hermansyah, dalam penggerebekan tersebut sebagian besar pil haram itu disimpan tersangka AS dan IF di dalam brangkas. Benda berat yang berbentuk kotak yang berisi ribuan butir pil ekstasi merek donal bebek berwarna cokelat turut disita oleh tim penyidik.
Pengakuan kedua tersangka yang diduga salah satunya adalah anak pejabat itu, barang ini akan diedarkan di sekitaran Pekanbaru. Keduanya bukan pengecer kecil, tapi juga menjual dalam jumlah besar.
"Biasanya kita jual dalam jumlah besar bang. Misalnya sekali 200 butir. Karena kalau pembelian dalam jumlah besar ini akan mendapatkan diskon atau potongan harga," tutur tersangka IF.
Kedua tersangka juga mengakui bahwa bisnis haram ini sudah dilakoninya sejak enam bulan lalu. Kedua tersangka yang masih berumur 20-an tahun ini, tak mau menyebut apa alasan keduanya nekat menjajakan butiran haram tersebut.
Sementara, hasil uji laboratorium yang telah dilakukan terhadap keduanya tersangka ini positif menggunakan narkoba. Artinya, selain sebagai pengedar, keduanya juga merupakan sebagai penikmat barang dagangannya tersebut.
Pengakuan keduanya memperoleh barang haram tersebut dari AF warga Pekanbaru, Dan sudah kita masukan ke daftar pencarian orang (DPO) Dit Resnarkoba Polda Riau.
Terkait kasus ini terhadap kedua tersangka yang ditangkap berkat informasi masyarakat ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(nom)