RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan, Riau, Syafruddin menegaskan pihaknya akan menindak setiap angkutan penumpang atau bus yang nekat beroperasi di masa pelarangan mudik lebaran.
Hal ini dibuktikan, saat beberapa personel gabungan Dishub dengan Polres Pelalawan di Pos Check Point Muara Takus, Simpang Perak, Pangkalan Kerinci, Selasa (28/4/2020), memberhentikan sekaligus memerintahkan beberapa unit bus yang datang dari luar daerah agar segera putar arah dan kembali.
"Asal ditemukan, disuruh putar arah kembali ketempat asal. Kita tidak mau main-main dalam hal ini," ujar dia di Pangkalan Kerinci.
Menurut Syafruddin, pelarangan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang pergerakan transportasi darat, laut dan udara untuk keluar dari zona merah Covid-19 dengan alasan mudik.
"Kalau di Pelalawan, kita hanya ada pos pemantauan dan pengawasan operasi muara takus. Ini kita bekerja sama dengan pihak kepolisian," jelasnya.
Ditambahkan Syafruddin, pihaknya bersama kepolisian akan fokus pada pemantauan dan pengawasan di titik-titik keberangkatan penumpang.
"Di titik ini harus benar-benar terlaksana dengan baik sehingga peraturan tersebut dapat menjadi pemutus mata rantai penyebaran Covid19," ucapnya.
Menurut dia, dengan adanya peraturan ini maka Kabupaten Pelalawan sebenarnya sudah melakukan pembatasan-pembatasan antisipasi Covid19.
"Ini sudah sama dengan PSBB, karena pembatasan itu sudah mulai kita lakukan," kata mantan Kadisdukcapil Kabupaten Pelalawan ini mengakhiri.
Reporter: Anton