Pekan Depan, Timwas akan Hasilkan Kesimpulan

Jumat, 03 April 2015 - 21:26 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)- Pekan depan Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau akan membuat kesimpulan terkait proses klarifikasi terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan salah seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri  Pekanbaru dengan polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya.
Hal tersebut setelah seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa yang telah mencoreng nama kedua institusi penegak hukum tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan secara maraton.
"Pada Rabu (1/4) Timwas telah memintai keterangan terhadap ANP. Sehari sesudahnya, DSH yang kita klarifikasi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).
Selain itu, kata Mukhzan, pihak-pihak lain yang juga telah dimintai keterangan antara lain pelapor (ERS) yang merupakan istri DSH, Ketua RT setempat dan polisi dari Polsek Tenayan Raya. Selain itu, Kasipidum (Ferly Sarkowi,red) dan Kasubagbin (Amir Zein,red) Kejari Pekanbaru juga telah diklarifikasi.
"Keterangan sejumlah pihak tersebut sudah dianggap cukup. Sehingga pekan depan, kita targetkan akan membuat kesimpulan terhadap proses klarifikasi tersebut," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, ANP yang merupakan jaksa dari Kejari Pekanbaru yang berstatus janda beranak satu, diduga melakukan perzinahan dengan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya, berinisial DSH (33) di Jalan Indrapuri, Perum Puri Indah, Blok D 22, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (18/3). Saat itu, keduanya dipergoki istri dari DSH, berinisial ERS (34) dan warga.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi, Rabu (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdapat ANP yang diduga selingkungan DSH. Sebelum digerebek, istri DSH menyampaikan kepada Ketua RT dan anggota Polsek Tenayan Raya. Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya diamankan di Polresta Pekanbaru.
Jika terbukti, keduanya akan dijerat dengan pasal perzinahan. Namun, perkara ini juga merupakan delik aduan. Jika ditemukan ada kekerasan terhadap istri DSH saat kejadian tersebut, DSH juga akan dikenakan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena oknum polisi tersebut belum cerai, meski telah lama berpisah.
Untuk diketahui, oknum polisi DSH diduga telah melakukan penelantaran terhadap anak dan istrinya sejak 8 September 2014 silam. Hal tersebut diketahui, dari laporan yang dilayangkan sang istri melaporkan suaminya ke Polda Riau pada Senin (16/3) kemarin.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler