RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sekelompok orang yang mengatasnamakan SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) diduga melakukan aksi pemerasan terhadap pengusaha di Pergudangan Avian, Jalan Arengka, Pekanbaru yang sedang melakukan proses bongkar muatan.
Orang-orang tersebut meminta uang Rp1 juta sebagai upah bongkar muatan. Jika tidak dikabulkan, mereka mengancam proses bongkar muatan tidak dilanjutkan dan akan membakar truk barang.
Perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah sekelompok orang tersebut merekam detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke Facebook pada Sabtu (25/4/2020). Video berdurasi 2 menit 48 detik itu kemudian viral. Hingga Minggu siang (26/4/2020), terpantau video tersebut telah dibagikan sebanyak 341 kali.
"Tolong menjadi perhatian petugas penegak hukum di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Kami pelaku usaha sudah sangat susah bertahan di tengah gempuran wabah virus Covid 19 ditambah lagi tindakan pemerasan ini,” tulis akun Forda Ukm Riau tersebut.
Terkait video pemerasan yang viral itu, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk untuk penanganan penyebaran Covid-19 langsung melakukan penangkapan.
"Telah diamankan tiga orang yang diduga pelaku premanisme dalam video tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, Senin (27/4/2020).
Dit Reskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka yakni pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36).
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sunarto.
“Menurut keterangan tersangka JH, uang hasil pemerasan diserahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp500.000 dan Pengurus Kota Pekanbaru Rp500.000,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Reporter: M. Ihsan Yurin