RIAUMANDIRI.ID, MALUKU - Polda Maluku menangkap tiga orang diduga petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) yang nekat membentangkan bendera 'benang raja', di markas Polda Maluku.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Maluku Roem Ohoirat, penangkapan dilakukan atas tuduhan makar seperti diatur di Pasal 106 dan 100 KUHP, juga penghasutan seperti diatur di Pasal 160 KUHP.
"Telah datang dan diamankan tiga orang petinggi RMS," ujar Roem dalam keterangan tertulis seperti dilansir Vivanews.com pada Minggu (26/4/2020).
Roem menyampaikan, para petinggi tersebut mendatangi markas Polda Maluku pada Sabtu (25/4/2020) kemarin, sekitar 15.45 WIB. Para petinggi bermaksud memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku atas kasus pengunggahan video yang mengajak masyarakat mengibarkan bendera RMS di HUT RMS pada 25 April 2020.
"Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS," ujar Roem.
Roem juga mengemukakan, ketiga petinggi, yaitu Simon Viktor Taihittu (56), Abner Litamahuputty (44), serta Johanis Pattiasina (52). Ketiganya masing-masing menjabat sebagai juru bicara, Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air Front Kedaulatan Maluku (FKM)/RMS, serta Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS.