Alasan Ada Pandemi Corona, Komisioner KPAI Minta Jokowi Tunda Pemecatannya

Sabtu, 25 April 2020 - 20:26 WIB
Sitti Hikmawatty (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda rekomendasi lembaga tersebut untuk memecat dirinya.

Rekomendasi yang dikeluarkan KPAI tersebut merupakan dampak kontroversi yang dibuatnya soal pernyataan, 'wanita bisa hamil kalau berenang dengan laki-laki.'

Rekomendasi itu sudah diajukan KPAI kepada Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Senin (23/3/2020). Selain merasa ada keanehan terhadap hasil rekomendasi tersebut, Sitti juga menyinggung kondisi pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang saat ini melanda tanah air.

"Saya mohon izin pembahasan tentang Dewan Etik (KPAI) ini sementara atau selanjutnya kita tunda dulu. Karena saat ini, ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi, ada intaian musibah generasi, jika tidak kita antisipasi dengan baik," kata Sitti dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual pada Sabtu (25/4/2020).

Sitti juga menyatakan, saat ini semua elemen masyarakat sepatutnya bersatu padu untuk melawan Covid-19 dari segala aspek. Dengan begitu, ia meminta izin kepada Jokowi untuk mendampingi anak-anak di tengah pandemi Covid-19.

"Bapak Presiden, ada musuh bersama yang harus kita hadapi, yakni pandemi Covid-19. Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini, terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak-anak," ujarnya.

Ia juga menyebut akan menyampaikan sendiri surat permohonan pengunduran dirinya kepada Jokowi.

"Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden, karena saya akan selalu menjadi merah putih dan tidak akan berpaling menjadi merah hitam," tuturnya.

Sebelumnya, Sitti membeberkan pembelaan dirinya usai direkomendasikan KPAI untuk dipecat. Pemecatan Sitti itu disampaikan KPAI Susanto melalui siaran pers. Sitti merasa aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI, padahal kasusnya sudah berlangsung lama.

"Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama," ungkap Sitti.

Kalau dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh KPAI, putusan rekomendasi pemecatan itu dihasilkan melalui rapat pleno yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Namun Sitti mengatakan kalau KPAI sendiri tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

"Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujarnya.

Sitti juga mengungkapkan kalau dirinya tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri ketika ia mengakui soal pernyataannya wanita bisa hamil saat berenang dengan laki-laki.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler