RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, meninjau Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan Terminal Payung Sekaki, untuk memastikan penutupan moda transportasi udara, darat dan Laut, mulai besok, Sabtu (25/4/2020). Penutupan ini pasca keluarnya pelarangan mudik dari Pemerintah Pusat untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Kami memantau Bandara (SSK II, red) bersama Danlanud serta Angkasa Pura, melihat kondisi hari ini. Karena besok sudah closed (ditutup, red). Jadi kami mengecek kesiapan bandara hari ini. Ini dalam rangka untuk mengakomodir adanya warga kita, baik yang dari Jakarta, Batam dan lainnya,” ujar Gubri, Jumat (24/4/2020).
“Alhamdulillah telah berjalan dengan baik, dan saya mendapat laporan terhadap pesawat Batik teraahir terbang malam ini. Selanjutnya, Angkasa Pura akan melakukan persiapan untuk kebersihan pemeliharaan Bandara,” ungkap Gubri.
Pada kesempatantersebut, Gubri juga meminta kepada pihak Bandara bisa mengabarkan kepada seluruh masyarakat, baik melalui media massa atau media sosial lainnya. Karena masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang penutupan Bandara SSK II.
“Kami harapkan dapat dikabarakan ke seluruh masyarakat, mungkin banyak yang belum tahu. Karena kebijakan ini baru kemarin ditetapkan. Harapan kami media juga dapat menyampaikan hari ini terakhir bandara buka,” harap Gubri.
“Dan bagi masyarakat Riau yang ada di Riau dan di luar Riau yang ingin mudik tak usah mudik. Ini untuk memutus mata rantai Covid-19, kita mematuhi petunjuk pemerintah agar cepat berlalu Covid-19 ini, dan juga menjaga keselamatan warga,” kata Gubri.
Selain penutupan Bandara SSK II Pekanbaru, Gubri juga memastikan penutupan terminal AKAP di Pekanbaru. Karena sesuai arahan pemerintah semua moda transportasi tidak diperbolehkan beroperasi.
“Terminal bus juga tutup, kami memantau persiapan terminal menjelang ditutup. Di Riau ada tiga terminal, termasuk pelabuhan Dumai sudah ditutup kemarin,” kata Gubri.
Untuk diketahui, penutupan bandara dan terminal bus ini, untuk mendukung penuh implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Reporter: Nurmadi