RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan yang hendak keluar wilayah Jakarta dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020, sejak Jumat (24/4/2020) hari ini.
Hasilnya, tercacat ada 1.181 kendaraan yang diputar balikan atau disuruh balik saat hendak keluar wilayah Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal itu berdasar data dari dua pos pemantau yang didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, dan pintu Tol Bitung arah Merak.
"Mulai tadi malam pukul 00.00 WIB sudah dimulai Operasi Ketupat dalam rangka pelarangan mudik. Di Jalan tol dilakukan penyekatan di dua titik, Bitung dan Cikampek," kata Yusril kepada wartawan Jumat (24/4/2020).
Yusri merincikan, data tersebut berdasar catatan sejak pukul 00.00 hingga 05.00 WIB pagi tadi. Setidaknya tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputar balikan saat hendak keluar wilayah Jakarta melalui gerbang Tol Cikarang dan Bitung.
"Sejak 00.00 sampai dengan 05.00 WIB tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputar balikkan, yaitu 498 di Bitung, 683 di Cikarang," ungkapnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
Dari 18 pos pengamanan dua diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, dan pintu tol Bitung arah Merak.
Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.
Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.
Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.
"Di titik-titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan, larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor. Sedangkan, bagi kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM dan sebagainya tetap diperkenankan melintas.
"Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," tandasnya.