Dua Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Ditangkap Polisi Pekanbaru Setelah Bobol Konter Hp

Kamis, 23 April 2020 - 13:45 WIB
Empat pelaku saat diamankan di kantor polisi (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota pada Kamis (16/4).

Para pelaku diringkus sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Cipta Karya, Gang Udang, Tampan. Pelaku yakni FW alias Malin (29), RGC alias Rebi (27), RV alias Rio (40), DS alias Doni (28).Dua di antaranya merupakan narapidana asimilasi Covid-19 yang keluar pada awal April lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait konter miliknya di Jalan Cempaka No.64, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dibobol maling.

Para pelaku itu beraksi pada Senin (13/4) dan berhasil dibekuk pada Kamis (16/4). "Dua dari lima pelaku di antaranya merupakan napi yang diasimilasi pada awal April. Penangkapan di Jalan Cipta Karya, Gg Udang, Kecamatan Tampan," jawab Abdi, Rabu (22/4/2020).

Pelaku yang merupakan asimilasi itu ialah FW (29) dan GRC (27). Andi mengakui bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) terkait akan hal ini.

"Tiga lainnya itu residivis curat," ulasnya.

Dijelaskannya, RV keluar pada Desember 2019 sedangkan Doni pada Januari 2020. Para tersangka, Abdi sebut dikenai pasal 363 KUHPidana.

Di samping itu, Kabapas Patta Helena saat dikonfirmasi mengatakan, satu napi asimilasi bernama FH sudah selesai asimilasi. Artinya sudah integrasi. "FH selesai asimilasi pada tanggal 3 April dan Integrasi pada 6 April," kata Patta.

Sedangkan untuk pelaku GRC masih dilakukan pengecekan atas data kebebasannya itu. "Masih melakukan pengecekan data, dikhawatirkan tidak sesuai dengan Bin atau ayah," tambahnya.

Helen pun mengutarakan, napi yang jelas melakukan kesalahan ulang harus menjalani proses hukuman lebih lama. Artinya, baik pembebasan bersyarat (PB) ataupun cuti bersyarat (CB) dicabut.

Adapun barang berharga yang dicolong di Jalan Cempaka yaitu 16 HP dengan berbagai merk. Dengan kerugian Rp50 juta.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap satu orang pelakunya lainnya, yakni inisial J. Pelaku ini juga merupakan narapidana asimilasi pada April lalu.

Sementara di TKP diamankan, dua unit TV LED 32 inci, satu unit CPU komputer, satu unit keyboard, empat unit komputer dengan berbagai merk, satu unit Amplifier merk Toa warna hitam, satu buah speaker merk JBL warna Biru Berbentuk Bulat, satu paket gulungan Kabel TV dan Kabel HDMI les Hitam Merah serta Antena TV, dan dua buah remote TV warna Hitam.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler