RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Selama bulan Ramadan 1441 Hijriah, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau, dengan nomor surat, 126/SE/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Bagi ASN dan Non ASN.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski mengatakan, SE ini berpedoman kepada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 51 Tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
"Ini dilakukan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja dan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadan, maka perlu adanya penyesuaian jam kerja bagi ASN dan Non ASN di lingkungan instansi Pemprov Riau," ujar Chairul Riski, Kamis (23/4/2020).
Dijelaskan Riski, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu, ditetapkan bahwa pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00-15.30. Kemudian, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu ditetapkan pada Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00-14.30.
"Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan, minimal 32,50 jam per minggu," jelasnya.
Selanjutnya, mantan Kaban Kesbangpol Riau ini mengimbau, untuk pelaksanaan tugas ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, agar memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami harap untuk mematuhi protokol pelaksanaan tugas kedinasan untuk di rumah/di tempat tinggal atau work from home (WFH) bagi ASN, hal ini dapat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," tutupnya.
Reporter: Nurmadi