Bobol Konter Hp di Pekanbaru, Dua Pelaku Napi Asimilasi Covid-19

Kamis, 23 April 2020 - 09:53 WIB

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Empat orang pelaku pencurian di sebuah konter handphone (Hp) berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota. Sementara satu pelaku lainnya masih diburu.

Para pelaku diringkus sekira pukul 14.30 WIB, Kamis (16/4/2020), di Jalan Cipta Karya, Gang Udang, Kecamatan Tampan. Pelaku yakni FW alias Malin (29), RGC alias Rebi (27), RV alias Rio (40), DS alias Doni (28). 

Mirisnya, dua di antaranya merupakan narapidana asimilasi di saat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada bulan April 2020.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait konter miliknya di Jalan Cempaka No.64, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dibobol.

Para pelaku itu beraksi pada Senin (13/4) dan berhasil dibekuk pada Kamis (16/4). 

"Dua dari lima pelaku (satu masih diburu, red) merupakan napi yang diasimilasi pada awal April. Penangkapan di Jalan Cipta Karya, Gg Udang, Kecamatan Tampan," jelas Abdi, Rabu (22/4/2020).

Pelaku yang merupakan asimilasi itu ialah FW (29) dan GRC (27). Abdi mengakui bahwa pihak nya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) terkait hal ini. "Dua lainnya itu residivis curat," ulasnya. 

Dijelaskannya, RV keluar pada Desember 2019 sedangkan Doni pada Januari 2020. Para tersangka, kata Abdi, dikenai pasal 363 KUHPidana.

Di samping itu, Kabapas Patta Helena saat dikonfirmasi mengatakan, satu napi asimilasi bernama FW sudah selesai asimilasi. Artinya sudah integrasi. "FW selesai asimilasi pada tanggal 3 April dan integrasi pada 6 April," kata Patta.

Sedangkan untuk pelaku GRC masih dilakukan pengecekan atas data kebebasannya itu. "Masih melakukan pengecekan data, dikhawatirkan tidak sesuai dengan Bin atau ayah," tambahnya. 

Patta mengutarakan, napi yang jelas melakukan kesalahan ulang harus menjalani proses hukuman lebih lama. Artinya, baik pembebasan bersyarat (PB) ataupun cuti bersyarat (CB) dicabut. 

Adapun barang berharga yang dicolong di Jalan Cempaka yaitu 16 unit Hp dengan berbagai merk. Dengan kerugian Rp50 juta.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap satu orang pelakunya lainnya, yakni inisial J. Pelaku ini juga merupakan narapidana asimilasi pada April lalu. 

Editor: Mohd. Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler