RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran (SE) pembatasan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN. SE ini dikeluarkan setelah adanya imbauan yang sama dari Presiden Joko Widodo.
SE pembatasan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ini dikeluarkan oleh Gubernur Riau, dengan nomor surat, 121/E/2020, tertanggal 17 April 2020. SE ini untuk mencegah dan meminimalisasi serta mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Riau, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
Untuk ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Apabila ada ASN yang bepergian ke luar daerah maka terlebih dahulu yang bersangkutan mendapatkan izin dari perangkat daerah.
Lembaran pertama SE Gubernur Riau.
Selain pelarangan mudik lebaran, Pemprov Riau juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Keculai bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai.
"Jika terdapat pegawai yang melanggar aturan dalam SE ini, maka yang bersangkutan bakal menerima sanksi disiplin, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah," kata Gubernur Riau Syamsuar sebagaimana yang tertulis dalam SE tersebut.
Reporter: Nurmadi