RIAUMANDIRI.ID, BLITAR – Aksi pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya masih saja terjadi. Seperti kasus di Bitar, Jawa Timur, lelaki berinisial P kerap menyalurkan birahinya ke bocah yang tak lain adalah anak tiri pelaku.
Aksi pemerkosaan itu terjadi selama empat tahun sejak korban masih duduk di bangku SD.
Pelaku P mengaku setelah menyetubuhi, korban diberi uang Rp 5.000. Selanjutnya setelah korban beranjak ke tingkat SMP, pelaku memberi uang Rp 10.000 di setiap aksinya.
Selama ditinggal istrinya menjadi TKI ke luar negeri, P dan korban hanya tinggal berdua di rumah. Kasus ini terungkap setelah aksi P dipergoki oleh kakak korban.
Sang kakak lalu melapor ke polisi. Namun, P membantah bila ia mengancam anak tirinya tak diberi uang jajan bila tak menuruti nafsu bejatnya.
"Saya tidak memaksa pak, saya tidak merayu. Saya ajak dia. Saya enggak tahu kenapa dia mau?" kata P di kantor polisi, Senin (20/4/2020).
Dari hasil visum terhadap alat kelamin korban menunjukkan pelaku sudah melakukan penetrasi terhadapnya. Sementara dari hasil penyelidikan polisi, P terangsang dengan korban yang sering memakai pakaian pendek.
Karena sudah lama tak merasakan hubungan badan, P gelap mata dan sampai hati mencabuli anak tirinya yang SD dan berlangsung hingga kelas VII SMP.
"Kemudian oleh Satreskrim Polres Blitar, pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolres Blitar," ujar Wakapolres Blitar, Kompol Arif Kristanto.
Pakaian dan celana dalam korban dan P diamankan untuk barang bukti. P dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.