RIAUMANDIRI.ID, BOGOR - Saat menunaikan Salat Jumat di masjid, seorang pria di Bogor tiba-tiba terjatuh dan meninggal dunia. Peristiwa ini sempat membuat gempar masyarakat lantaran meninggal saat situasi pandemi Corona.
Kapolsek Kemang Agus Suyandi yang pertama kali mengkonfirmasi pria tersebut meninggal saat sedang Salat Jumat. Agus mengatakan korban yang bernama Odang meninggal di sebuah masjid di Kampung Semplak Kaum, Desa Semplak Barat, Kemang.
"Lagi salat (meninggal). Itu baru beres dievakuasi. Lagi salat (korban)," kata Kapolsek Kemang Kompol Agus Suyandi ketika dihubungi, Jumat (17/4/2020).
Agus menuturkan, saat sedang salat, Odang tiba-tiba terjatuh. Warga pun tak ada yang berani mendekati dan menyentuh Odang.
"Ya, begitulah (panik). Iya, karena suasana seperti ini (wabah COVID-19)," lanjutnya.
Polisi pun mendatangi TKP atas laporan warga lalu menghubungi RSUD Cibinong untuk dilakukan proses evakuasi. Petugas dari RSUD Cibinong berpakaian APD kemudian melakukan evakuasi jenazah dari masjid.
"Kami bukannya tidak berani (evakuasi Odang). Kan ada SOP, ada kewajiban gitu. Itu lagi, karena kan suasana begini (wabah Corona), jadi penanganan pun, pengambilan jenazah pun mulai sesuai SOP," ucap dia.
Agus menjelaskan polisi belum mengetahui korban meninggal karena COVID-19 atau tidak. Keluarga korban pun belum dimintai keterangan. Dia mengungkapkan polisi masih menunggu kabar dari RSUD Cibinong untuk mengetahui korban meninggal karena COVID-19 atau bukan.
"Kalau masalah COVID kan bukan kewenangan kita. Dugaan meninggal belum jelas. Iya, tunggu rumah sakit," tandasnya.
Terkait kejadian itu pula Agus menyebut pihaknya harus berkoordinasi dengan MUI terkait imbauan atau larangan untuk menunaikan salat di masjid. Dia menyebut pihaknya tidak bisa langsung melarang lantaran bisa terjadi kesalahpahaman.
"Kan kita tidak bisa langsung menyampaikan dilarang. Kan yang harus menyampaikan Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia). Jadi tetap mendampingi Ketua MUI, kecamatan, dan kepala desa untuk menyampaikan ke DKM-DKM-nya (dewan kemakmuran masjid)," sambung Agus.
Agus menambahkan, ada porsi masing-masing terkait pelarangan aktivitas masyarakat di tengah pandemi Corona. Dia mengatakan bisa terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat bila polisi langsung melarang aktivitas keagamaan di tempat ibadah.
"Nggak bisa, tetap harus Ketua MUI-nya (untuk melarang aktivitas ibadah). Kan ada masing-masing wadahnya," lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi kejadian ini Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji mengaku sudah mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Menurutnya ada fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menjelaskan terkait salat Jumat di rumah karena wabah COVID-19.
"Ganti salat Jumat itu di rumah bersama suami atau istri dan anak-anak. Jumatan itu sementara ditunda dulu, kewajiban untuk (salat) Jumat itu sudah tidak wajib lagi, tapi yang bersangkutan mengganti dengan salat Zuhur," kata Mukri Aji ketika dihubungi, Sabtu (18/4/2020).
Namun, Mukri mengakui masih banyak masyarakat yang melakukan salat di masjid. Sebab, menurutnya, ada ustaz atau guru agama yang memiliki tafsiran berbeda.
Mukri menjelaskan, Allah SWT sudah memberikan keringanan kepada umatnya. Pada kondisi tertentu yang membahayakan, seperti hujan badai, banjir bandang, dan lainnya, umat muslim dapat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.
"(Ada) ustaz, guru ngajinya, nah pahamnya beda kan. Pahamnya 'alah sama Corona takut, yang bikin Corona nggak takut'. Ya ini, yang model kaya gitu kan, 'Allahuakbar'. Ini kita bukan soal sama Allah nggak takut," ucap Mukri Aji.
"Kita nggak nyalahin siapapun ya. Biasanya kalau namanya musala atau masjid, itu kan ada imamnya tuh. Nah imamnya itu pahamnya masih belum mendapatkan pencerahan dari fatwa MUI Pusat, Jawa Barat, Kabupaten Bogor," lanjutnya.
Selain itu, Sekretaris Kecamatan Kemang Ria Marlisa juga mengungkapkan kondisi pria yang meninggal saat salat Jumat di masjid juga sebagai gambaran masyarakat di wilayahnya belum patuh terhadap PSBB. Menurutnya masyarakat di sekitar wilayahnya masih berpegangan pada fatwa yang menyebut haram jika tidak kali 3 salat Jumat.
"Informasinya sih karena memang salat Jumat itu kan, harus di masjid ya menurut ulama. Jadi mereka masih melaksanakan salat Jumat sesuai anjuran agama Islam yang seharusnya. Hanya itu sih," kata Ria ketika dihubungi, Sabtu (18/4/2020).
"Jadi kalau memang menurut aturan agama Islam, tiga kali nggak salat Jumat di masjid kan dianggap haram ya, fatwanya kan. Nah masih berpegangan ke arah sana," lanjut dia.
Ria ingin agar kejadian ini tak terulang lagi. Dia menjelaskan Muspika Kemang akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan PSBB. Selain itu, kata Ria, pihaknya akan lebih giat menyampaikan imbauan tentang fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
"Artinya, kita memberitahukan, pertama, Kecamatan Kemang sudah masuk zona merah (COVID-19)," ujar dia.