RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Satu hari menjelang atau H-1 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru, polisi merazia pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan membawa penumpang melebihi anjuran.
"Kami memeriksa pengendara roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker serta membawa penumpang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," jelas Humas Polresta Pekanbaru, Budhia, Kamis (16/4/2020).
Budhia juga menambahkan, pengendara yang terjaring akan diminta pulang dan melengkapi diri.
"Bagi kendaraan yang tidak mengikuti aturan protokol diminta untuk kembali ke rumah untuk melengkapi masker dan mengikuti protokol pencegahan Covid-19," tambahnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman di depan Bank BNI sampai ke Gurindam 9 dan di depan Purna MTQ.
Diketahui, dalam penerapan PSBB, masyarakat diwajibkan menggunakan masker selama di luar rumah. Selain itu, kendaraan mobil juga harus mengurangi penumpang dari kapasitas maksimalnya serta harus menjaga jarak atau physical distancing. Ojek daring pun hanya boleh mengangkut penumpang apabila keadaan terdesak.
Reporter: M. Ihsan Yurin