RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan korupsi dalam pengiriman surat berkop Sekretariat Kabinet ke camat.
Pelapornya adalah dua advokat M. Sholeh dan Tomi Singgih. "Itu penyalahgunaan wewenang, dia tidak punya kapasitas mengirimkan surat ke instansi, stafsus itu hanya kasih masukan ke presiden," kata Sholeh, Kamis (16/4/2020).
Sholeh mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang makin kuat, karena isi surat itu berpotensi menguntungkan perusahaan PT Amartha Mikro Fintek, milik Andi Taufan. Dalam suratnya, Andi meminta dukungan camat seluruh Indonesia untuk mendukung relawan PT Amartha menanggulangi Covid-19. Taufan merupakan CEO PT Amartha.
Menurut Sholeh, perbuatan Andi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Sekarang tinggal (pembuktian) ada kerugian negara atau tidak, kalaupun tidak merugikan, ada percobaan tindak pidana korupsi di sana," kata dia.
Selain pasal Korupsi, Sholeh juga akan melaporkan Andi dengan tudingan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ia mengatakan Andi tak punya hak memakai kop Sekretariat Kabinet dalam suratnya.
"Staf khusus itu pembantunya presiden, apa hubungannya dengan Sekretariat Kabinet?"
Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan telah mencabut suratnya dan meminta maaf. Dia mengatakan menggunakan uang perusahaan untuk mengirimkan surat itu ke seluruh camat di Indonesia.
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat itu," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2020.