Ini Alasan Pemerintah Belum Setujui PSBB di Papua

Rabu, 15 April 2020 - 22:33 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto mengatakan daerah yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi prasyarat dalam satu klaster epidemiologi.

Istilah klaster didefinisikan sebagai seluruh pasien yang tertular di tempat yang sama, contoh klaster Jakarta dan klaster Bogor.

Menurut Yurianto, setiap daerah yang mengajukan PSBB harus berada dalam satu kelompok pergerakan orang, seperti Jabodetabek.

"Misal Papua, terdapat 61 kasus tapi penyebaran tidak terjadi di satu kota atau daerah tertentu," kata Yurianto dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (15/4/2020).

Daerah yang mengajukan PSBB seperti NTT, Papua dan Kalimantan Tengah tidak termasuk dalam satu klaster penyebaran dan tidak memenuhi syarat peningkatan kasus.

"Yang meningkat itu progresivitas eskalasi penambahan kasus harian, jadi setiap harinya ada penambahan kasus baru," ujar Yurianto.

Yurianto juga menjelaskan, jika dalam satu daerah tidak terjadi penambahan kasus maka tidak perlu menerapkan PSBB. Daerah tersebut dianggap telah menerapkan upaya pencegahan yang baik.

"Kalau kasusnya gak nambah atau lambat bertambahnya, berarti kecil kemungkinan penularan lokal. Gak perlu PSBB sudah bagus upaya pencegahannya," terangnya.

Perlu diketahui, terdapat tiga daerah yang mengajukan PSBB namun belum mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Tiga daerah tersebut adalah Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Sorong Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan pada data per 12 April, kasus Covid-19 di Kalimantan Tengah berjumlah 25 kasus. Di Papua, data per 14 April berjumlah 67 kasus, sedangkan di NTT Berjumlah 1 kasus menurut data per 10 April.
 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler