RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan telah menetapkan upah minimum provinsi dan daerah, termasuk upah miminum sektor migas dan perkebunan. Namun di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda Riau, Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) menyampaikan perlunya kembali dilakukan kajian, terkait kenaikan upah minimum untuk tahun 2020.
Menjawab keinginan dari AKMR tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menjelaskan bahwa UMP, UMK dan upah sektor migas dan perkebunan sudah ditetapkan. Namun untuk mencari solusi penyelesaian besaran upah yang diterima pekerja selama pandemi covid-19, Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk penyesuaiannya.
Kadisnakertrans Provinsi Riau, Jonli menjelaskan bahwa pihaknya memahmi kondisi perusahaan saat ini.
“Kita sudah menindaklanjuti SE dari Menaker. Intinya bagi perusahaan yang melakukan pembatasan guna mencegah covid-19, wajib melaporkan ke disnaker dan kita sudah membuka posko pengaduan,” jelas Jonli, Rabu (15/4/2020).
“Jadi pelaporan pembatasan guna mencegah penularan covid-19 dan ada formatnya. Perusahaan tentu memberikan upah pekerja buruh yang dirumahkan, jadi berdasarkan SE adalah upah yang dirundingkan antara perusahaan dengan pekerja. Itulah regulasi yang ada saat ini tentang UMP, UMK, dan upah migas serta perkebunan,” jelas Jonli.
Dijelaskan mantan kepala BPKAD Riau ini, jika perusahaan merumahkan pekerjanya maka ada aturan dalam SE Menaker. Jika perusahaan tidak lagi beroperasi maka pekerja dirumahkan tanpa digaji. Jika perusahaan yang turun pengoperasiannya dan merumahkan pekerja tetap diberikan gaji sesuai aturan.
“Jika perusahaan melakukan perumahaan pekerja, ada SE jika pekerja dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan karantina dalam beberapa minggu, upahnya tetap dibayarkan. Jika terkena covid-19, upahnya dibayarkan sesuai aturan. Jika membatasi atau karena produksi menurun dirumahkan dan karyawan dirumahkan, upahnya dirundingkan antara perusahaan dengan pekerja dan dilaporkan ke Disnakertrans,” jelas Jonli.
“Jadi yang dirumahkan ada dua kategori, ada yang dirumahkan tidak menerima gaji, dan ada yang diberi upah sesuai kesepakatan. Inilah yang harus jadi perhatian perusahana terhadap karyawannya, sama-sama merasakan dari dampak covid-19 ini, dan saling membantu,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Disnaker Riau telah mengadakan pertemuan dengan AKMR. Dimana AKMR meminta kepada Kadisnaker selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Riau mengajak serta mengimbau untuk dapat duduk kembali bersama dengan semua elemen yang ada guna melakukan koreksi dan kajian ulang terhadap tiga surat Keputusan Gubernur.
Dari dunia usaha yang ada di Provinsi Riau, usulan perlunya dilakukan kajian dan rekomendasi yang baru ini adalah demi terciptanya iklim investasi yang kondusif serta hubungan industrial yang harmonis, antara pengusaha dan buruh yang ada di Provinsi Riau, sekaligus guna menghindari terjadinya PHK besar-besaran, dikaitkan dengan ketidakmampuan perusahaan yang sangat terganggu akibat pandemi Covid-19.
Reporter: Nurmadi