RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Setelah Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Riau, akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan itu diambil Bupati Pelalawan HM Harris setelah melalui rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (14/4/2020). Ini sebagai langkah pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Putusan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Pelalawan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak," ujar Bupati HM Harris di Pangkalan Kerinci, Selasa (14/4/2020).
Dalam putusan itu, PSBB dianggap sangat perlu dilakukan mengingat Kota Pekanbaru akan mulai menerapkannya dan Kabupaten Pelalawan sebagai daerah penyangga maupun tetangga juga sudah selayaknya melakukan hal yang sama.
"Saat ini penyebaran maupun angka penderita positif Covid-19 di Kota Pekanbaru maupun Kabupaten Pelalawan telah mulai meningkat. Kita perlu memutus mata rantai penyebarannya," ungkap dia lagi.
Masih kata Harris, PSBB akan segera diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Pemerintah Provinsi Riau untuk dapat disetujui.
"Untuk penanganannya sudah kita jelaskan semua di proposal pengajuan. Dalam beberapa hari ini putusan itu sudah bisa kita dapat. Sedangkan dampak ekonomi yang terjadi warga akan diberikan bantuan jaring pengaman sosial berupa bahan sembako," terangnya.
Terkait dengan banyaknya pegawai Pemkab Pelalawan dan juga swasta yang tinggal di Kota Pekanbaru, Bupati menyarankan untuk dilakukan rapid test secara berkala untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Pegawai maupun karyawan swasta setiap hari pulang pergi Pekanbaru - Pangkalan Kerinci. Dipastikan mereka ada 70 persen yang bertempat tinggal di Pekanbaru. Ini sangat riskan terjadinya penularan," jelasnya mengakhiri.
Reporter: Anthon