TEMBILAHAN (HR)-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, membersihkan kota Tembilahan dari baliho expired dan ilegal, Rabu (1/4).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TM Syaifullah, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Hady Rahman, mengatakan pembersihan kali ini sesuai Perda Nomor 21.
"Pengawasan ini berbentuk penertiban baliho, baik yang expired atau habis masa maupun baliho ilegal," kata Hady. Dijelaskan, pembersihan kali ini dilakukan pada dua zona, yang pertama di zona Tembilahan kota dan zona kedua Tembilahan hulu.
Ia menerangkan, hasil dari pembersihan itu terdapat 26 baliho expired dan 15 baliho ilegal. Menurutnya, pembersihan baliho expired sebenarnya bukan dari pihak Satpol PP, namun dari pihak pemilik baliho.
Sebab, baliho expired itu telah mengantongi izin, namun dikarenakan kebiasaan di kota Tembilahan ini membiarkan sampai habis masanya, maka Satpol PP terpaksa menurunkan petugas.
"Kita inginkan kerja sama semua pihak, banyak lagi kerja kami yang mesti diselesaikan," tutupnya. (mg4)