RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dalam upaya tindakan pencegahan penyebaran Corona virus desease 2019 (Covid-19) di wilayah Riau, bagi asosiasi dan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Dinas Pariwisata (Dispar) Riau telah menerbitkan surat edaran nomor 556/DPAR-PP/281.
Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi pengelola jasa perhotelan dan convention centre agar tidak melakukan transaksi bisnis yang bersifat mengumpulkan orang banyak (pernikahan, pameran, konvension, pelatihan/Bimtek dan sejenisnya).
Kemudian desebutkan lagi, Dispar Riau juga mengimbau kepada pengusaha kafe, restoran dan rumah makan untuk menerapkan sistem take away (pelayanan bawa pulang) atau membatasi jumlah kursi yang tersedia dengan jarak minimal 1 meter. Melakukan tindakan penutupan sementara operasional/aktivitas di seluruh objek dan daya tarik wisata (ODTW) di wilayah sampai dengan dicabutnya status siaga darurat bencana akibat wabah virus corona.
Selanjunya, membatasi jam buka operasional bagi pengelola Mall atau pusat perbelanjaan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan covid-19. Tidak melakukan transaksi atau penawaran paket-paket wisata outbound dan paket wisata inbound bagi pengelola travel agent, tour operator atau travel biro.
Pada surat itu Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau, Raja Yoserizal Zen, juga berharap kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif agar juga turut memantau dan melaporkan dampak ekonomi akibat pandemik Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masing-masing daerah kepada Dispar Riau.
Melakukan koordinasi dengan dinas yang menangani pariwisata, ekonomi kreatif dan ketenagakerjaan untuk menangani dampak Covid-19 bagi dunia usaha dan berupaya secara maksimal agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan.
“Gubernur Riau mengharapkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu, bahu membahu menghadapi masa sulit ini sehingga pada saat pandemik covid-19 berakhir, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kembali bangkit dan lebih baik dari sebelumnya,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau, Raja Yoserizal Zen, Selasa (14/4/2020).
Selain itu Raja Yoserizal juga menegaskan, hal lain yang perlu dilakukan oleh para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif adalah turut mengadakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalannya bisnis yang baik dan sesuai Protokol Kesehatan Kementerian Kesehatan.
”Protokol kesehatan tersebut bisa disampaikan melalui media sosial, media cetak, radio, dan pengiriman pesan massal melalui Whatsapp group di masing-masing daerah. Kami mengingatkan agar perusahaan maupun industrI pariwisata tidak melakukan PHK kepada pekerja, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Raja Yoserizal.“Untuk itu kami mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini. Saat ini Dispar Riau terus melakukan koordinasi dengan Kemenparekraf dan kementerian dan lembaga terkait, mengusulkan berbagai stimulus ekonomi agar dapat meringankan beban dan biaya untuk para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga dapat mengurangi potensi PHK karyawan di sektor tersebut,” ungkap Raja Yoserizal. (nur/rls)