RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dari sejumlah daerah di Indonesia. Per hari ini, ada tiga daerah yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria.
"Iya ada beberapa daerah ditolak," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Tiga wilayah yang ditolak yakni Kota Sorong Provinsi Papua Barat, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao, NTT. Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4) kemarin. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4).
Untuk diketahui, penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam peraturan tersebut diatur untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Meski demikian, Terawan berharap wilayah yang permohonan PSBB-nya ditolak tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.