RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Belum diketahui, apakah nanti Muhammad akan disidangkan secara in absentia atau tidak. Pasalnya, hingga kini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum ada berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kelanjutan penanganan perkara yang menjerat Wakil Bupati Bengkalis itu.
Muhammad merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dalam perjalanan perkaranya, dia pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya, namun ditolak oleh hakim pengadilan.
Permohonan itu diajukannya saat dirinya berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu pula yang menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak upaya hukum yang dimohonkannya itu.
Hingga kini, Muhammad belum juga ditemukan. Dengan begitu dipastikan, dia belum dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.
"(Sepertinya) Mereka (penyidik,red) belum ada pemeriksaan. Kan (Muhammad) masih DPO, belum ketemu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Minggu (12/4/2020).
Selain itu, pihak Kejaksaan juga belum mengetahui apakah berkas perkara itu sudah rampung atau belum, kendati tersangka belum dilakukan pemeriksaan. Pasalnya hingga kini, penyidik belum ada melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti atau tahap I pasca diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada awal Februari 2020 lalu.
"Apakah sudah berkas atau belum, kami belum tahu," sebut Muspidauan.
Jika tak kunjung ditemukan, perkara ini dimungkinkan dilanjutkan, dan Muhammad akan disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Terkait hal ini, penyidik diketahui belum ada berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti.
"Belum ada koordinasi (terkait perkara dilanjutkan hingga sidang secara in absentia)," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil. Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, saat proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Inhil berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Proyek itu dikerjakan pada tahun 2013 dengan menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Ternyata selain Muhammad, Harris Anggara sebelumnya pernah juga menyandang status buron. Pria yang memiliki nama lain Liong Tjai itu juga merupakan tersangka dalam perkara itu.
Ketika hendak dilakukan penahanan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, Sumatra Utara (Sumut), namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Kondisi itu, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya. Hingga kini, tidak diketahui kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut.