RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pemerintah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Tiga wilayah ini menyusul DKI Jakarta, yang sebelumnya permohonannya disetujui dan menerapkan PSBB.
"Sudah," kata Juru Bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto saat dikutip dari Detikcom, Sabtu (11/4/2020).
Dia tak menjelaskan kapan persetujuan itu diberikan. Dia juga tak membeberkan surat keputusan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status PSBB di Jakarta. PSBB telah diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI, Selasa (7/4).