Gelapkan Uang Kantor Untuk Beli Mobil dan Rumah, Sepasang Kekasih di Pekanbaru Ditangkap

Sabtu, 11 April 2020 - 09:36 WIB
Sepasang kekasih menjadi tersangka penggelapan uang kantor dan barang bukti.

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sepasang kekasih RS (19) dan AP (24) diringkus pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Jumat (10/4/2020). Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan uang kantor tempat RS bekerja.

Akibat dari perbuatan kedua sejoli itu, pihak toko bangunan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda, menyebut bahwa hasil dari tindak kejahatan tersebut sudah dihabiskan pelaku untuk membeli rumah dan satu unit mobil serta satu unit sepeda motor.

“Barang bukti yang disita yaitu ada satu lembar rekening koran, surat lamaran kerja atas nama pelaku RS, satu unit rumah, satu unit sepeda motor Honda, kendaraan roda empat, televisi, dan buku tabungan atas atas nama pelaku AP,” kata Budhia, Jumat (10/4).

Tindak kejahatan itu diketahui berawal ketika pihak toko melakukan pengecekan rutin pembukuan pada Kamis (9/4). Saat itu, ditemukan ada kejanggalan data yang tidak sinkron, yaitu dua lembar bilyet giro yang dikeluarkan oleh perusahaan sebesar Rp350 juta dan Rp250 juta.

“Cek tersebut diajukan oleh pelaku RS kepada pemilik perusahaan, pada waktu itu beralasan cek dan bilyet giro itu akan diperuntukkan untuk pembayaran kepada suplier bahan bangunan,” ulasnya.

Tak puas akan hal itu, pihak toko langsung melakukan investigasi ke pihak bank, dan hasilnya ditemukan uang tersebut mengalir ke rekening milik pacar RS, yakni AP.

“Dari hasil pengecekan, diketahui pada tanggal 5 Maret 2020, uang sebesar 600 juta mengalir ke rekening AP,” tambahnya.

Pada akhirnya setelah pihak toko membuat laporan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, kedua pelaku diamankan.

“Untuk pelaku RS ditangkap di rumahnya di Jalan Suka Karya Perumahan Suka Terus, RT 01, RW 02, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dan untuk pelaku AP ditangkap di rumah yang baru dibelinya di Jalan Suka Karya ujung, Kecamatan Siak Hulu, Kampar,” tambahnya.

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler