RIAUMANDIRI.ID, BUKITTINGGI - Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat, digugat nasabahnya Karena telah menghilang surat jaminan berupa SK PNS dan SK CPNS.
Doni Satria mengugat Bank Syariah Mandiri karena tidak ada etikat baik dari Bank Syariah Mandiri untuk mengembalikan jaminan SK PNS-nya sejak 4 tahun lalu. Diduga jaminan itu, hilang di Kantor Bank Syariah Mandiri Cabang Bukittinggi.
"Awalnya, pada tahun 2010 lalu, saya meminjam uang di Bank Syariah Mandiri dengan jaminan SK PNS dan SK CPNS. Pinjaman saya tersebut lunas tahun 2016. Setelah lunas jaminan di bank tersebut saya minta dikembalikan karena pinjaman telah lunas," kata Doni Satria kepada harianhaluan.com (jaringan Haluan Media Group) di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (8/4/2020).
Pada tahun 2016 itu juga, jelas Doni Satria, pihak Bank Syariah Mandiri berjanji untuk mengembalikan SK itu, namun hingga kini SK tersebut raib entah kemana. Ia mempertanyakan kinerja pihak Bank Syariah Mandiri yang tidak profesional, sehingga dia sangat dirugikan akibat kinerja bank yang tidak profesional.
"Pihak bank menyepelekan SK saya yang hilang, mereka tidak menganggap SK tersebut penting. Pada hal SK sangat berguna untuk kenaikan pangkat saya dan SK itu harus dikembalikan jika akan pensiun," ulas Doni Satria, PNS Dinas Perhubungan Bukittinggi.
Akibat tidak punya SK lagi, tambah Doni Satria, dia tidak bisa meminjam dana kepada pihak bank karena terkendala jaminan. Padahal saat ini dirinya membutuhkan pinjaman untuk membeli rumah.
"Awal tahun lalu, saya tanyakan lagi SK saya itu, namun pihak Bank Syariah Mandiri tidak dapat memberikan kepastian tentang SK tersebut. Kemudian saya meminta pinjaman dana sebesar Rp300 juta untuk membeli tanah dengan jaminan surat tanah itu, tetapi permintaan saya juga tidak dikabulkan Bank Syariah Mandiri," ulasnya.
Karena tidak ada itikad baik lanjutnya, maka dia mengugat Bank Syariah Mandiri Cabang Bukittinggi ke Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan nilai gugatan sebesar Rp750 juta.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Munawar Hamidi, SH mengatakan, perkara gugatan Doni Satria terhadap Bank Syariah Mandiri terdaftar di PN Bukittinggi No.15 tentang gugatan perdata tahun 2020.
"Ini sidang perdana, karena 2 kali sidang sebelumnya tidak dihadiri pihak Bank Syariah Mandiri. Sidang ke 3 ini telah dihadiri kedua belah pihak maka majelis hakim langsung memberikan kesempatan untuk melakukan upaya mediasi," kata Munawar.
Untuk kelancaran mediasi tersebut majelis hakim menunjuk Said Hasan sebagai Hakim Mediator, dan mejelis hakim juga memberikan kewenangan kepada hakim mediator untuk memfasilitasi mediasi selama 30 hari kerja.
Mediasi itu tambahnya, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2016. bahwa masing masing pihak yang berpekara wajib melakukam mediasi
"Perkara itu, berlanjut atau tidak tergantung hasil mediasi, karena itu majelis hakim akan menunggu laporan dari hakim mediator tersebut," ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Doni Satria, Tomy Z, SH membenarkan jika majelis hakim meminta dilakukan mediasi. "Kami siap melakukan mediasi, namun hasil mediasi tersebut harus sesuai dengan gugatan kami," ungkapnya.
Sidang perkara perdata tersebut majelis hakim diketuai Mària Mutiara, SH, MH dengan hakim anggota Munawar Hamidi, SH dan Dewi Yanti, SH.