Tanjungpinang (HR)- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau berpendapat pembahasan payung hukum penggunaan anggaran 2016 harus dipioritaskan untuk tiga tahapan dan menghadapi gugatan dari peserta pilkada serentak pada awal tahun depan.
"Permasalahan itu sudah dibahas secara nasional. Minimal ada tiga tahapan yang akan dilaksanakan pada Januari-Februari 2016," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin di Tanjungpinang, baru -baru ini.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat harus menyiapkan payung hukum agar KPU pusat, provinsi, kabupaten dan kota dapat menggunakan anggaran negara pada saat menghadapi gugatan peserta pilkada, menetapkan dan mengesahkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Jika tidak ada payung hukum untuk menggunakan anggaran tersebut, pemerintah daerah tidak mungkin dapat merealisasikannya. Penyelenggara pemilu juga tidak mungkin berani menggunakan anggaran tanpa payung hukum.
"Pola penganggarannya harus jelas sehingga kami bisa menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pilkada," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pilkada yang berlangsung hingga Desember 2015. Sementara untuk penganggaran kegiatan pilkada pada Januari-Februari 2016 belum memiliki payung hukum.
Kegiatan pilkada setelah Desember 2015 dapat terjadi bila ada gugatan dari peserta pemilu. Potensi gugatan pilkada dapat terjadi pada beberapa tahapan pilkada seperti pada tahapan pencalonan, penetapan suara, pernyataan pailit terhadap salah satu peserta pilkada, ijazah dan keabsahan dukungan terhadap calon independen.
Jika tidak ada gugatan pilkada, kata dia penetapan dan pengesahan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dilaksanakan pada Desember 2015.
"KPU Kepri sendiri masih membahas kebutuhan anggaran jika terjadi gugatan terhadap hasil pilkada," ujarnya.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memberi perhatian khusus terhadap permasalahan tersebut. Permasalahan itu akan dibahas bersama DPR dan KPU dalam waktu dekat. (ant/ivi)