RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – WSabah virus corona COVID-19 tidak hanya meresahkan masyarakat Indonesia dengan virus yang menjadi penyebabnya, tapi juga terkait pemakaman pasien yang meninggal. Banyak kejadian yang menunjukkan masyarakat menolak jenazah pasien COVID-19 untuk dimakamkan di lingkungannya.
Hal ini terjadi karena kekhawatiran warga jenazah bisa menularkan virusnya kembali. Melihat hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman untuk pengurusan jenazah yang terinfeksi virus corona.
"Hal ini didasari oleh fatwa No 18 tahun 2020, tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi virus corona. Agar ini bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam pengurusan jenazah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr M Asroroun Ni'am Sholeh, saat konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020).
Ada hal-hal yang harus dipenuhi saat pengurusan jenazah, mulai dari memandikan hingga disholati. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan protokol kesehatan.
1. Proses pemandian
Asrorun mengatakan, saat proses memandikan jenazah tidak harus dengan melepas seluruh kain yang menutupi tubuh. Jika mungkinkan, pemandian dilakukan dengan mengucurkan air ke seluruh tubuh. Tapi, jika tidak memungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan.
"Jika tidak memungkinkan untuk proses pemandian, maka dimungkinkan atas keperluan darurat yang syar'i, kemudian langsung di kafankan," jelasnya.
2. Proses pengkafanan
Saat proses pengkafanan, ada ketentuan yang mewajibkan untuk menutup seluruh tubuh jenazah dengan kain kafan. Tetapi, pada yang sama bisa saja dilakukan proteksi tambahan dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama RSI Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center, dr Umi Sjarqiah, SpKFR, MKM, mengatakan saat membungkus jenazah, ada tiga lapisan yang digunakan. Mulai plastik, kain kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti.
Jenazah dimasukkan ke dalam peti dalam batas waktu tertentu. Selanjutnya peti tersebut akan didisinfeksi dan itu diperbolehkan secara hukum agama.
3. Proses sholat jenazah
Dalam proses menshalati jenazah pasien COVID-19, harus dipastikan tempat pelaksanaan suci dan aman dari proses penularan. Minimal dilaksanakan satu orang muslim.
4. Proses pemakaman
Dalam proses pemakaman, dr Umi mengingatkan jenazah tidak akan menularkan virusnya lagi. Hal ini karena virus hanya hidup di sel tubuh yang hidup saja.
Sebagai kewaspadaan, ia menyarankan agar menghindari cairan jenazah yang keluar, dari mulut, hidung, mata, kemaluan, anus, maupun luka-luka terbuka di kulit manusia yang masih hidup.