Ekonom Senior: Luhut Panjaitan Lebih Berbahaya dari Virus Corona

Jumat, 03 April 2020 - 23:52 WIB
Luhut Panjaitan dan Perdana Menteri Vietnam (Foto: Twitter KBRI_Hanoi)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ekonom senior Faisal Basri melayangkan kritik keras kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Faisal menyebut Luhut lebih berbahaya daripada virus corona yang kekinian mewabah di seluruh penjuru dunia dan mewaskan puluhan ribu orang.

Faisal sendiri tidak bicara banyak soal apa yang dia maksud Luhut lebih berbahaya dari virus corona dalam cuitannya.

<

"Luhut Panjaitan lebih berbahaya dari coronavirus COVID-19," cuit Faisal dalam akun Twitter @FaisalBasri, dilihat pada Jumat (3/4/2020).

Hingga berita ini ditulis, setidaknya cuitan Faisal ini telah dibalas netizen sebanyak 780 lebih balasan. Beberapa akun mendukung pernyataan Faisal.

"Say it louder, Pak Faisal! The world needs to hear this," kata salah satu akun.

Beberapa akun lainnya justru mengingatkan agar Faisal berhati-hati dalam bertutur kata, bisa jadi cuitannya merupakan pencemaran nama baik.

"Keras tapi sdh masuk katagori pencemaran nama baik. Ada pertanggungjawaban hukum didalamnya," cuit akun lainnya.

Wartawan sudah mencoba meminta klarifikasi Faisal Basri terkait maksud cuitannya tersebut, namun belum mendapat respons. Selain itu, juga meminta komentar dari pihak Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, dalam hal ini Jodi Mahardi selaku juru bicara, namun belum mendapat respons.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, juga sempat menyerang Luhut. Dalam akun YouTube-nya, Said menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan menghubungkannya dengan penanganan COVID-19.

Said menilai pemerintah saat ini lebih mementingkan peninggalan monumental (legacy) berupa ibu kota baru di atas permasalahan lainnya. Dia juga sempat menyebut Luhut menekan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana untuk pembangunan IKN baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara

Menanggapi kritik Said, pihak Kemenko Kemaritiman dan Investasi menuntut Said Didu minta maaf. Bila tidak, pihak Luhut akan memidanakan Said Didu.

"Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

 

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler