RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pihak kepolisian akan segera memanggil Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, atas dugaan pencabulan buntut menikahi anak berusia 7 tahun.
"Rencananya (setelah) memeriksa saksi, akan dipanggil terlapor," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jumat (3/4/2020).
Sebelum sampai ke sana, Argo menyebutkan, akan lebih dulu diperiksa saksi-saksi seluruhnya. Ada enam saksi dan satu saksi ahli yang akan dimintai keterangannya. Setelah semua saksi rampung, baru pemeriksaan kepada Syekh Puji dilakukan.
Hingga kini pemeriksaan saksi-saksi itu masih belum selesai. "Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada Jumat 21 Februari 2020 oleh Komnas Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan karena telah menikahi anak di bawah umur," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus syekh Puji saat ini dalam tahap penyelidikan.
"Sudah ditangani kasusnya (Syekh Puji) oleh Ditreskrimum Polda Jateng," ujar Iskandar dikutip dari VIVAnews.
Iskandar juga mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan sejumlah saksi lainnya. Ia juga memerintahkan tenaga medis untuk melakukan visum kepada anak yang diduga dinikahi Syekh Puji.
"Hasil visumnya, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," ujarnya.
Meski demikian, Iskandar menyatakan, penyelidikan tersebut belum selesai. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk menguak kasus tersebut.
Kasus pernikahan anak di bawah umur yang menjerat Syekh Puji bukan kali pertama terjadi. Pada 2008 silam, Syekh Puji juga sempat membuat geger karena menikahi gadis berusia 12 tahun bernama Luthfiana Ulfa.
Ia sempat diadili atas kasus tersebut di Pengadilan Kabupaten Semarang. Kala itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta.
Meski sempat banding di Pengadilan Tinggi Jateng, namun banding tersebut ditolak. Pria yang tenar dengan harta melimpah tersebut tetap harus menjalani hukuman seperti yang dijatuhkan pada peradilan pertama.