RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Menanggapi berbagai isu rencana karantina wilayah di beberapa kawasan di Indonesia, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan semuanya harus seizin pusat.
"Indikator suatu wilayah bisa dikarantina atau tidak itu banyak. Ada di UU. Makanya kan sudah ditegaskan Pak Presiden, karantina wilayah harus sesuai persetujuan pusat. Sampai saat ini wilayah kita belum daerah kita terancam karantina wilayah," jelasnya kepada wartawan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Rabu (1/4/2020) malam.
Sebelumnya diketahui, ada banyak daerah di Indonesia yang merencanakan karantina wilayah terkait penyebaran virus corona yang kian mengancam.
Salah satunya DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan melayangkan izin ke pemerintah pusat untuk mengkarantina wilayah. Surat tersebut berdasarkan keterangan Menkopolhukam, Mahfud MD bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah Pusat menerima surat itu pada Minggu 29 Maret 2020.
Namun, pemerintah pusat menolak permintaan Anies. Alasannya, pemerintah pusat memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan dan karantina hanya dapat dilakukan jika keadaan sangat memburuk.
Syamsuar mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat. Gunanya agar masyarakat tahu kondisi Indonesia kini telah darurat kesehatan.
"Kita tidak mudah menjadikan suatu daerah menjadi karantina wilayah. Apalagi sudah keluar keppres yang baru. Tentu ini yang harus dilaksanakan di semua daerah," tutupnya.
Reporter: M. Ihsan Yurin