RIAUMANDIRI.ID, RENGAT – Sebuah prestasi gemilang diukir anggota Polsek Rengat Barat berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, dengan melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, seberat 2,65 kilogram dari tangan seorang kurir yang diduga dikendalikan seseorang dari tahanan di Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang berdirinya Polres Inhu ini, dilakukan pada Selasa (24/3/2020) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Inhu, Rabu (1/4/2020) di ruang Adhi Pradana Mapolres Inhu.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Inhu AKBP Efrizal, SIK didampingi Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Kambise, Kasat Narkoba AKP Jaliper dan Ps Paur Humas Aipda Misran.
Kapolres menyatakan, tiga pekan sebelum dilakukan penangkapan sudah dilakukan penyelidikan atas informasi di lapangan atas penangkapan pengedar narkoba pada awal Maret 2020 lalu.
”Dari hasil pengembangan dan informasi di lapangan, didapat informasi akurat akan adanya pengiriman sabu dari Tembilahan ke Palembang. Maka sesuai informasi dilakukan pengintaian langsung," jelas Kapolres.
Hasil pengintaian tersebut akhirnya diketahui dan dicurigai seseorang yang berada di lintas Pematangreba – Pekanheran, Inhu, dengan menggunakan sepeda motor KLX membawa tas ransel berwarna hitam.
“Anggota langsung mencegat pria yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, TA (27) warga Japura Lirik. Setelah digeledah didapat bungkusan dalam plastik hijau di dalam tas ransel yang diduga sabu seberat 2,65 kg (2,49 berat bersih)," ucap Kapolres.
Dikatakannya, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ternyata dirinya merupakkan seorang kurir yang diminta oleh seseorang dari Palembang yang dikenalnya inisial J, untuk menjemput barang haram tersebut dari Kampung Dalam, Tembilahan.
“Tersangka diminta untuk membawanya ke Pematangreba dan diminta untuk berjumpa dengan seseorang yang tersangka sendiri belum mengetahui siapa yang akan ditemuinya tersebut, karena terlebih dahulu ditangkap aparat," tambah Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka diiming-imingi upah untuk menjemput sabu tersebut ke Tembilahan melalui telepon yang diakui tersangka berasal dari seseorang dari Palembang, namun tersangka belum tahu berapa upah yang akan diberikan kepadanya dan juga tidak tahu, apakah dirinya langsung yang akan mengantarkan barang tersebut ke Palembang.
Diakui Kapolres, tersangka memang memiliki hubungan dengan warga Inhu yang tertangkap membawa 36 kg sabu di Palembang, Sumatera Selatan, yang notabene adalah J.
Herannya, J saat ini sudah menjadi tahanan di Palembang, namun masih bisa memberikan arahan kepada TA untuk membawa sabu tersebut ke Palembang. Namun Kapolres tak ingin berkomentar jauh, karena kasus ini juga sudah dikoordinasikan dengan Polda Riau.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 pasal 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta dena minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.