Pemerintah Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pengguna Token Bagaimana?

Rabu, 01 April 2020 - 12:31 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang menyiapkan skema yang pas untuk merealisasikan aturan pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan 450VA dan diskon 50% untuk pelanggan 900VA. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku mulai April-Juni 2020.

Lalu bagaimana dengan pengguna token atau listrik pascabayar?

Executive Vice President Corporate Communication PLN, I Made Suprateka mengatakan skema yang bisa digunakan bagi pelanggan 450VA untuk token mengacu kepada rata-rata konsumsi listrik per bulannya.

"Salah satu alternatif yang mungkin bisa mengena untuk seluruh pelanggan yang digratiskan adalah mengacu pada bahasan di RDP (Remote Desktop Protocol) dan basis konsumsi perbulannya," ujar Made kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).

Made mencontohkan, misalnya rata-rata konsumsi listrik 70 kWh atau kurang dari Rp 100.000. Maka bisa jadi itu yang akan digratiskan agar memiliki kebijakan yang merata.
 
"Rata rata konsumsi 70 kwh (ekuivalen Rp 40.000). Maka bisa saja bagian ini yang digratiskan supaya memiliki azas kesetaraan karena ada yang konsumsinya lebih dari Rp 100.000," ucapnya.

"Bila ini yang terjadi maka bila batasan tersebut disepakati bersama, maka bisa saja pelanggan 450VA yang beli token lebih dari 100 kWh, maka akan berlaku kebijakan yang bersifat merata dan kesetaraan tersebut. Tapi ini masih wacana ya," tambahnya.

Made menjelaskan, implementasi tagihan listrik yang akan digratiskan bisa berlaku mulai minggu pertama atau sebelumnya. Jika pelanggan sudah terlanjur membeli token listrik pada tanggal 1 April, implementasi bisa mulai diberlakukan saat isi pulsa kedua setelah skema berlaku.

"Kan program untuk April, Mei dan Juni. Implementasi bisa minggu pertama atau sebelum, atau setelahnya. Artinya meskipun tanggal 1 April beli token, implementasi kan bisa diberlakukan saat isi pulsa kedua di bulan April atau Mei. Ingat bahwa ada data base jumlah konsumsi listrik per IDPel 450VA," sebutnya.

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler