Ini Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit

Rabu, 01 April 2020 - 12:10 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus untuk perekonomian. Salah satunya dengan keringanan untuk nasabah kredit dengan penundaan pembayaran, perpanjangan jangka waktu hingga keringanan lainnya.

Tak hanya perbankan, keringanan ini juga akan diberikan oleh perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan.

OJK telah merilis perusahaan pembiayaan mana saja yang akan menawarkan keringanan kepada nasabah. Berikut daftarnya:

Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengumumkan jika anggotanya akan memberikan restrukturisasi tersebut. APPI juga telah mensyaratkan kepada nasabah yang akan mendapatkan keringanan yakni nasabah terkena dampak langsung Covid 19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Nasabah juga harus bekerja di sektor informal atau pengusaha UMKM. Lalu nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan virus corona. Lalu nasabah juga harus menjadi pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kriteria lainnya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan. Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email. Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

Untuk nasabah yang tidak terdampak wabah corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Hal ini agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Berikut daftar perusahaan leasing yang memberikan keringanan :

- FIF Group memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai ketentuan.
- WOM Finance akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan.
- Mandiri Tunas Finance memberi keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, keringanan yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan.
- CSUL Finance memberikan keringanan pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran.

Daftar Bank

Bank juga jadi salah satu lembaga keuangan yang memberikan keringanan untuk nasabah yang terdampak Covid 19. Dimulai dari bank-bank milik negara yang siap memberikan keringanan.

Bank-bank lain juga mengikuti arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan

(OJK) untuk meringankan nasabah. Namun bank juga memberlakukan sejumlah syarat untuk nasabah yang ingin mendapatkan perpanjangan jangka waktu angsuran hingga penundaan pembayaran cicilan.

Mulai dari bank umum konvensional, bank pembangunan daerah hingga bank perkreditan rakyat (BPR) juga menawarkan keringanan tersebut.

Bank Umum Konvensional

Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
PaninBank
PermataBank
BTPN
DBS
Bank Index
Bank Ganesha
NOBU
Bank Victoria
Bank Jasa Jakarta
bank bjb
Bank BPD Bali
Bank NTT
Bank Sumut
Bank Sumselbabel
Bank Jateng
BPR Lugas Ganda
BPR Talenta Raya


Bank Syariah

Bank syariah juga ikut serta dalam menawarkan keringanan ini untuk nasabahnya. Misalnya PT BNI Syariah juga memberikan keringanan untuk nasabahnya yang terdampak Covid 19.

Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan keringanan ini tergantung masing-masing bank.

Berikut daftarnya:

Bank Syariah Mandiri
BNI Syariah
Bank Syariah Bukopin
Bank NTB Syariah
PermataBank Syariah
Bank Muamalat
Bank Mega Syariah
Bank bjb Syariah
BRI Syariah
BTPN Syariah
Bank Net Syariah  

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler