RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberi kelonggaran kepada pelanggan listrik golongan 450 VA. Golongan itu akan digratiskan selama 3 bulan ke depan terhitung mulai bulan April 2020. Sementara pelanggan 900 VA juga akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.
Menanggapi itu, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan, aturan teknis tersebut masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau mekanismenya biasanya ada ketentuan yang mengaturnya dari Kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM. PLN itu kan operator, apa yang dikatakan oleh pemerintah, regulasinya seperti apa ya itu yang kita jalani," kata Dwi, Selasa (31/3/2020).
Untuk pelaksanaannya, PLN masih menunggu surat perintah dari Kementerian ESDM untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Nanti kami dikirimi surat. Permennya ini diberlakukan sejak kapan, teknisnya seperti apa kayak-kayak gitu itu dari Kementerian ESDM," sebutnya.
Meski begitu, pihaknya mendukung penuh keputusan dari pemerintah yang menggratiskan listrik selama 3 bulan bagi golongan yang tidak mampu demi memerangi virus corona.
"Kita semua ikut lah tetap mendukung pencegahan COVID-19, semua harus mensukseskan supaya COVID-19 terbebas dari Indonesia," sebutnya.