RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengingatkan pejabat pemerintah di Bumi Lancang Kuning agar menggunakan dana untuk penanganan dan pencegahan wabah Corona Covid-19 secara baik, dan sesuai ketentuan. Jika tidak, hukuman mati akan dikenakan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri diketahui telah mencadangkan dana sebesar Rp80 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Pergeseran dana ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Tidak hanya, seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Riau juga telah melakukan hal yang sama. Hal itu seiring dengan status tanggap darurat bencana non alam akibat virus corona.
Terkait hal itu, Kejati Riau telah mengirimkan surat ke Pemprov Riau. Yang intinya, menyampaikan pesan Kejaksaan dalam pengawasan anggaran yang digunakan pemerintah, termasuk realokasi dana untuk pencegahan Covid-19.
"Kemarin saya sudah membuat surat, ditujukan kepada gubernur. Jadi intinya, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan, Instruksi Jaksa Agung, bahwa Kejaksaan itu harus berperan aktif dalam rangka mengawal, mengamankan, realokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19, supaya betul-betul tepat sasaran," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, melalui Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (30/3/2020).
Dengan begitu, kata dia, harapan pemerintah dan masyarakat Riau dapat terwujud. Yakni, memutuskan mata rantai penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu.
"Sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah, agar Covid-19 ini tidak menyebar kemana-mana, dan bisa dilokalisir, bahkan bisa dihilangkan sama sekali di Bumi Lancang Kuning ini," lanjut dia.
"Oleh karena itu mari kita dukung bersama, dan kita awasi penggunaannya," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang itu.
Kendati begitu, dia tidak menafikkan jika dana itu bisa diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika itu terjadi, maka undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, akan dikenakan.
"Kalau diselewengkan, otomatis ada sanksinya, yaitu (diatur dalam) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya kalau dalam situasi seperti ini, maksimal adalah pidana mati," tegas dia.
"Oleh karena itu, mari dalam hal penggunaan anggaran dan sebagainya, kita gunakan sebenar-benarnya. Jangan diselewengkan," sambungnya menutup.