RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan sidang secara tatap muka terhadap perkara kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pasalnya, terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tak bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Pondok Bambu akibat ada surat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Barusan info dari rutan Cipinang dan Pondok Bambu tahanan enggak bisa dikeluarkan untuk sidang, mas. Jadi sidang batal," ucap Sigit melalui pesan singkat, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya, Sigit mengatakan sidang tersebut akan digelar secara tatap muka alias tidak digelar secara daring atau online. Pasalnya, agenda persidangan dianggap pelik dalam pembuktian dan beragendakan pemeriksaan seluruh saksi.
Sigit melanjutkan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan hakim perihal kelanjutan sidang yang sebelumnya sudah tertunda dua pekan itu. Kemungkinan sidang seluruh tahanan akan digelar di rutan.
"Seluruh sidang yang tahanan di dalam rutan," ucapnya. "Dasarnya surat Menkumham untuk seluruh Ka Rutan/Lapas.
Di sisi lain, kata dia, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi belum memiliki aturan atau mekanisme yang baku untuk digelar menggunakan sistem e-court atau online.
Sebagai informasi, sidang perkara pembunuhan berencana itu dibagi dalam tiga persidangan berbeda. Aulia Kesuma yang merupakan istri dari korban tersebut diduga menjadi dalang dari pembunuhan tersebut.
Sidang untuk terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin digelar setiap Senin dan telah berjalan sejak 10 Februari 2020.
Keduanya diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebab itu, Aulia dan anaknya terancam hukuman mati atau paling lambat 20 tahun penjara.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly mengirimkan surat kepada para penegak hukum untuk menunda sementara pengiriman tahanan ke rutan atau lapas untuk mencegah penyebaran Virus Corona, pada Selasa (24/3).
Bentuknya, pertama, penundaan kegiatan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan sidang. Kedua, penundaan pengiriman tahanan ke rutan/lapas dengan alasan tahanan merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19 karena penjara yang sudah over-kapasitas.
Di hari yang sama, PN Jaksel juga menggelar sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall Surveillance System/ BCSS) Bakamla RI Tahun 2016 dengan tersangka Rahardjo Pratjihno, yang merupakan Direktur Utama PT CMI Teknologi.
"Ya [praperadilan perdana]," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi melalui keterangan tertulis, Senin (30/3).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi Praperadilan ini. Ia meyakini penetapan tersangka terhadap Rahardjo sudah sah dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"KPK meyakini bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon telah sah berdasarkan hukum, kebenaran dan keadilan," ujar juru bicara berlatar belakang jaksa ini kepada wartawan.
Rahardjo ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Juli 2019 dan baru ditahan pada Selasa, 14 Januari 2020. Tiga tersangka lainnya adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Leni Marlena; Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI, Juli Amar Ma'ruf; dan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla RI.
Khusus untuk Bambang Udoyo, perkara ini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut karena pada saat menjabat selaku PPK, yang bersangkutan adalah anggota TNI AL. Ia sendiri sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.
Perbuatan Bambang, Leni, Jamal, dan Rahardjo diduga menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.