RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan irit bicara ketika ditanya terkait batalnya penghentian operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar-jemput antarprovinsi (AJAP), serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta. Rencana itu dibatalkan oleh pemerintah pusat.
"Untuk itu, (penghentian operasi bus) langsung ke Dishub saja," kata Anies saat menjawab wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3/2020).
Kendati demikian, Anies mengatakan, kebijakan penghentian operasi bus tersebut merupakan langkah antisipasi mewabahnya virus corona Covid-19.
"Yang jelas, kebijakan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," kata Anies.
Sedianya, penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta yang direncanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berlaku pada Senin ini pukul 18.00 WIB.
Namun, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kemudian memutuskan untuk menunda rencana tersebut hingga muncul kajian dampak ekonomi.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan), pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan, seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari Republika.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta berencana menyetop operasi bus antarkota jurusan Jakarta mulai malam ini. Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus virus corona di daerah luar Jakarta.
"Harapannya, dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran coronavirus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan) maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin.
Penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta yang direncanakan oleh Dishub DKI Jakarta akan berlaku pada pukul 18.00 WIB. Namun, pihak Dishub DKI Jakarta masih menunggu surat dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk mengaplikasikannya.
Dishub DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020. Surat ini mengamanatkan bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP, dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.
Surat tersebut bertujuan menindaklanjuti keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bernomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.