Buruh Ancam Demo Besar Jika DPR Masih Bahas Omnibus Law di Tengah Pandemi Corona

Senin, 30 Maret 2020 - 11:55 WIB
Ilustrasi aksi buruh dari serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI di depan Gedung DPR/MPR menolak omnibus law cipta lapangan kerja pada Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law selama pandemi virus corona atau COVID-19 belum berhenti di Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jika DPR masih membahas Omnibus Law dalam rapat paripurna di Senayan pada Senin (30/3/2020) hari ini, maka pihaknya akan menyiapkan massa untuk turun ke jalan tanpa peduli bahaya virus corona.

"Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak omnibus law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja. Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

"Bahkan bila perlu RUU Cipta Kerja tersebut di drop dari Prolegnas Tahun 2020," tegasnya.

KSPI meminta anggota DPR untuk segera mencari jalan keluar untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia, termasuk memikirkan nasib para buruh yang terancam kena PHK akibat ekonomi yang terus melemah.

"Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak," ucapnya.

Diketahui, hingga Minggu (29/3/2020) di Indonesia sudah tercatat 1285 orang positif corona, 1107 di antaranya dirawat, 114 orang meninggal dunia, dan 64 orang sembuh.

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler