RENGAT(HR)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD. Bersamaan dengan itu, juga disampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah.
”Biasanya, Pemkab Inhu hanya menyampaikan satu LKPJ tahun anggaran sebelumnya. Namun kali ini disampaikan dua LKPJ yang bersamaan dengan akhir masa jabatan kepala daerah,” ujar Kepala Bagian Admintrasi Pemerintahan Umum Hendry, usai penyampaian LKPJ ke Sekretaris Dewan (Sekwan), Selasa (31/3).
Dijelaskan, penyampian LKPJ tahun anggaran 2014 ke DPRD Inhu sudah sesuai dengan waktu yang ditetapkan, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bahkan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2014 tersebut bersamaan dengan berakhirnya waktu tiga bulan tersebut.
Sedangkan penyampaian LKPJ akhir masa jabatan ditentukan oleh penyampaian berakhirnya masa jabatan kepala daerah oleh DPRD kepada gubernur. Sehingga, dalam ketentuan diharus menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD selambat-lambatnya 30 hari.
“Penyampaian masa akhir jabatan kepala daerah dilakukan DPRD pada tanggal 3 Februari lalu. Sehingga pada saat penyampaian LKPJ akhir masa jabatan merupakan hari ke-27,” ungkapnya. Untuk masing-masing LKPJ tersebut disampaikan sebanyak 40 eks dalam bentuk buku. Melalui penyampaian LKPJ tersebut diharapkan dapat dijadwalkan dan selanjutnya diparipurnakan.
Sementara itu, Sekwan DPRD Inhu Eddy Warman, membenarkan telah menerima dua LKPJ dari Pemkab Inhu. “Setelah berkas LKPJ diterima, selanjutnya disampaikan kepada pimpinan Dewan untuk dijadwalkan ke Bamus sebelum penetapan jadwal paripurna,” ujarnya singkat. (adv/humas)