RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Usman, pemilik akun Facebook Warga Langit divonis 6 bulan penjara dan denda Rp3 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir, Kamis (26/3/2020). Usman diadili atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden di media sosial.
Dalam putusan tersebut, Usman dinyatakan telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU No 8 tahun 2008 Jo UU Nomor 19 tahun 2016.
"Majelis hakim membacakan pertimbangan hukum Usman secara bergantian, bahwa menurut majelis hakim, unsur vonis Usman sesuai dengan UU ITE," sebut Kuasa Hukum Usaman, Yudhia Perdana Sikumban kepada Riaumandiri.id.
Usman dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukam tindak pidana sesuai dengan penjabaran UU ITE. Pria itu lantas didakwa telah berujar kebencian terhadap Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Majelis hakim berpandangan bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi. Namun majelis sependapat dengan unsur yang didakwakan JPU adalah terbukti pelanggaran UU ITE.
Dikatakan Yudhia, mengenai pertimbangan putusan majelis hakim belum lengkap, dan belum diserahkan kepada tim kuasa hukum.
"Pertimbangan putusan majelis belum kita dapatkan, belum sampai di tangan kita," sebutnya.
Dia menuturkan, tim kuasa hukum akan mempelajari putusan majelis hakim atas vonis yang disangkakan kepada terdakwa sebelum waktu pengajuan banding habis.
"Terkait putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukum pikir-pikir untuk banding selama 7 hari ke depan," ujarnya.
Sidang Usman secara Online
Sidang Usman digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan berlangsung secara online, dalam rangka mengantisipasi penularan wabah Covid-19.
Yudhia menuturkan, proses persidangan online ini dengan jaksa dan terdakwa di tempat masing-masing, berkoordinasi antara Kepala PN Tembilahan dengan Kejari dan Lapas Tembilahan.
"Kasi Pidum berkoordinasi dengan saksi serta penasihat hukum maka jalan persidangan tadi secara online dengan menggunakan aplikasi tatap muka," sebut Yudhia.
Penerapan sidang secara online ini merupakan upaya jaga jarak sosial--sesuai kebijakan pemerintah--sehingga tahanan tidak perlu dihadirkan ke pengadilan.
"Majelis hakim menampilkan proses persidangan online itu di layar ruang sidang utama," terangnya
Munurut Yudhia, sidang secara online ini merupakan yang pertama kali dilakukan terkait kasus Usman ini, agar proses persidangan tetap berjalan.
Untuk diketahui, Usman pemilik akun Facebook Warga Langit ini ditangkap oleh Tim Cyber Polres Inhil pada Minggu, 27 Oktober 2019, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan Laporan Polisi/100/X/2019/RIAU/RES INHIL, 27 Oktober 2019. Melalui akunnya bernama Warga Langit, di sebuah grup Facebook Usman menulis, "Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa."
Reporter: Evrizon