Polres Inhil akan Tindak Tegas Warga yang Kumpul-kumpul dan Bikin Keramaian

Selasa, 24 Maret 2020 - 23:55 WIB
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Indra Duaman, S.IK (Tengah) Foto: dok. Istimewa

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN – Kapolres Indragiri Hilir AKBP Indra Duaman, S.IK mengimbau masyarakat mengindahkan larangan berkumpul di tempat umum, dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona Covid-19.

Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona COVID-19.

“Apabila masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,” tegas Indra Duaman, Selasa (24/3/2020).

Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

Menurutnya, personel Polri mempunyai dasar hukum yang jelas dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam mencegah penyebaran virus Corona di tengah masyarakat, yaitu dasar hukum UU no. 4 Tahun  1984 tentang Wabah Penyakit dan UU 6/2018 tentang karantina kesehatan.

“Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian,” pungkas Kapolres.

 

Reporter: Evrizon

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler